Undang-Undang (UU) Desa menjadi polemic di senayan akhir-akhir ini. Sejumlah kalangan terutama dari para perangkat desa mendesak agar UU ini segera disahkan. Alasannya adalah agar pembangunan merata menyentuh ke desa-desa pelosok sehingga kemakmuran tak hanya berpusat di kota-kota besar saja. Selain itu, dengan adanya anggaran ini kesejahteraan para perangkat desa juga lebih terjamin. Karena menyangkut urusan ‘pejabat kecil’, maka masalah ini menjadi isu yang sensitive. Para politikus DPR memainkan perannya guna meraih simpati dari rakyat, terutama dari para perangkat desa jika UU ini jadi disahkan. Tapi juga tak sedikit yang menolak pengesahan UU ini dengan alasan semakin membebani APBN dan mungkin saja pengelolaan dana yang malah menyebabkan praktik korupsi oleh perangkat desa.