Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Refleksi Wawasan Nusantara Masyarakat Indonesia terkait Urgensitas dalam Menjaga Pulau-pulau Terluar

25 Januari 2021   18:37 Diperbarui: 25 Januari 2021   19:29 1282 3

Konsep wawasan nusantara agar dapat dipahami dan melembaga pada seluruh komponen masyarakat Indonesia yang paling utama ialah dengan senantiasa menciptakan dan menanamkan rasa nasionalisme pada bangsa Indonesia ini terutama dengan menjaga dan mempertahankan rasa persatuan dan kesatuan dalam rangka mempertahankan integritas bangsa Indonesia. Nasionalisme masyarakat Indonesia dipertanyakan ketika munculnya berbagai permasalahan yang mengancam integritas NKRI begitu pula langkah pemerintah Indonesia mengenai tanggung jawabnya dalam menjaga dan mengelola negara ini. Seperti kasus pulau-pulau yang diklaim atau dikuasai negara lain kemudian ancaman gerakan separatis seperti GAM, OPM, RMS dan sebagainya. Hal tersebut menjadi refleksi mengenai semangat nasionalisme dan kesadaran terhadap pemahaman wawasan nusantara yang perlu dikaji ulang oleh pemerintah dan khususnya masyarakat Indonesia sendiri.

Hingga saat ini kondisi wawasan nusantara mengalami beberapa tantangan yang mengancam integritas bangsa Indonesia. Sebagaimana yang kita ketahui Indonesia merupakan negara kepulauan dengan wilayah yang luas. Berdasarkan hasil rapat koordinasi penyamaan persepsi jumlah pulau di Indonesia tahun 2020 yang diprakarsai oleh Direktorat Toponomi dan Batas Daerah Ditjen Bina Adwil Kemendagri bahwa data resmi jumlah pulau di Indonesia yang sudah dilaporkan dan didaftarkan ke PBB ialah 16.671. Dari 16.671 pulau tersebut terdapat pulau-pulau yang berbatasan dengan negara tetangga atau disebut dengan pulau terluar. 

Berdasarkan inventarisasi yang dilakukan oleh Dishidros TNI-AL terdapat 92 pulau yang berbatasan dengan negara tetangga dan diantara 92 pulau tersebut terdapat 12 pulau yang mendapatkan perhatian serius karena rawan terjadinya potensi konflik. Pulau-pulau terluar ini merupakan daerah yang terpencil dan jauh dari perhatian pemerintah padahal seharusnya pulau-pulau ini juga mendapatkan perhatian dan pengawasan secara serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang mengganggu keutuhan wilayah Indonesia. Kita harus belajar dari kasus lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan yang telah terjadi, kasus ini menjadi pembelajaran terkait pentingnya pengelolaan dan pemanfaatan terhadap setiap pulau baik berpenghuni ataupun tidak. Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan pulau milik Indonesia yang berbatasan dengan Malaysia, kasus ini menyebabkan kedua pulau ini lepas setelah Mahkamah Internasional menilai bahwa selama ini negara Malaysia telah mengelola kedua pulau tersebut.

Pemerintah kurang memperhatikan pulau-pulau terluar di Indonesia serta masyarakat setempat yang tinggal di dalamnya, sehingga masyarakat tersebut lebih banyak melakukan interaksi dengan warga negara yang terdekat dengan pulau. Hal ini menjadi potensi kerawanan bagi negara lain untuk mengklaim pulau-pulau tersebut. Fenomena-fenomena yang terjadi di tengah masyarakat  setempat di daerah perbatasan diantaranya yaitu letak pulau yang jauh dan terisolasi dari pusat pemerintahan menjadikan keadaan sosial ekonomi yang tidak terurus seperti penggunaan mata uang, kadang kala sering dijumpai mata uang yang digunakan oleh masyarakat daerah perbatasan ialah mata uang negara tetangga dan bukan mata uang rupiah, bahasa yang digunakan penduduk setempat pun menggunakan bahasa negara tetangga yang terdekat dengan pulau tersebut disebabkan interaksi yang dilakukan penduduk setempat. 

Selain itu persoalan lain seperti rawannya penyelundupan barang-barang ilegal, transaksi peredaran narkoba, human trafficking, illegal logging, illegal trading, illegal traficking dan lain-lain. Kondisi seperti ini menjadi ancaman kedaulatan bangsa jika tidak dilakukan penanganan yang tepat.

Sebagai negara kepulauan yang berwawasan nusantara, maka sudah sepatutnya Indonesia harus menjaga keutuhan wilayah-wilayahnya. Pulau-pulau yang ada di Indonesia memiliki arti penting bagi keutuhan wilayah NKRI. Dalam konteks kenegaraan jika keadaan perbatasan lemah dan digerogoti oleh kekuatan pihak luar terlebih lagi ideologi politik tertentu maka keamanan dan ketenangan dalam penyelenggaraan negara menjadi terganggu sehingga daerah perbatasan menjadi kunci aman atau tidaknya suatu negara

Dalam pasal 30 UUD 1945 menyatakan bahwa usaha dan pertahanan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan kepolisian sebagai komponen utama dan rakyat sebagai komponen pendukung, namun dilihat realitasnya terdapat anggapan atau stereotipe yang berkembang dalam masyarakat bahwa menjaga daerah perbatasan atau pulau terluar hanyalah tugas TNI saja, hal ini tentu saja bertolak belakang terhadap undang-undang.

Daerah perbatasan sebuah negara menjadi hal yang sangat penting untuk dijaga keberadaannya hal ini berkaitan dengan eksistensi sebuah negara. Berdasarkan pasal 27-30 UUD 1945 dan UU No. 3 tahun 2002 bela negara menjadi hak dan kewajiban setiap anak bangsa, namun bela negara kaitannya menjaga daerah perbatasan ini sebenarnya tidak hanya tataran secara fisiknya saja namun juga harus masuk ke dalam ranah terpenting yakni non-fisik. 

Non-fisik maksudnya ialah seperti menjaga nasionalisme, loyalitas, kesetiaan dan menghindari tindakan pemberontakan atau separatisme. Terlebih lagi daerah perbatasan atau pulau terluar yang kaya akan SDA maka akan menjadi incaran dari berbagai pihak dan menjadi rawan disalahgunakan untuk kepentingan ekonomi dan politik baik dari dalam terlebih lagi dari luar yang dapat menjadikan hilangnya karakter dan eksistensi bangsa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun