3 Agustus 2021 09:00Diperbarui: 3 Agustus 2021 09:21372
Semarang (2/8/2021) -- Bersamaan dengan diberlakukannya PPKM Darurat Jawa-Bali mulai 3 Juli 2021, terdapat beberapa poin penting perlu diperhatikan, salah satunya adalah sektor non-essensial harus melaksanakan Work From Home (WFH) 100 persen.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.