12 Desember 2016 12:27Diperbarui: 12 Desember 2016 12:5522481
Pada bulan Januari 1965, Bung Karno mengeluarkan Penetapan Presiden No 1 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Potongan dari dokumen tersebut dapat dilihat pada gambar di atas. Dapat dilihat pada Pasal 1 regulasi tersebut, Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, dan mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia..
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.