Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Bawaslu Kota Langsa Temukan Pelanggaran Administrasi Kampanye

20 Januari 2024   09:03 Diperbarui: 20 Januari 2024   09:19 52 1
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota langsa sejak 28 November 2023 terus memantau kegiatan kampanye yang dilakukan peserta Pemilu 2024. Tepatnya dari awal masa kampanye, ditemukan adanya sejumlah pelanggaran administrasi.

Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa ( Kordiv P3S) Bawaslu Kota Langsa, Marida Fitriani. MP menyampaikan, bentuk pelanggaran administrasi yang ditemukan yakni, peserta pemilu tidak mengajukan Surat Pemberitahuan Kegiatan Kampanye secara tertulis.

" saat kami melakukan pengawasan kampanye , pengawas kami menemui Tim pelaksana kampanye yang melakukan kegiatan kampanye dilapangan  baik dalam bentuk pertemuan terbatas atau tatap muka tidak bisa menunjukkan surat pemberitahuan kampanye " papar Fitri sapaan komisioner Bawaslu langsa saat di temui,Minggu(20/01)

Selanjutnya , Fitri menjelaskan panitia pengawas baik kecamatan maupun desa langsung memberikan teguran kepada Peserta Pemilu yang berkampanye. Bahwa di kegiatan kampanye berikutnya mereka wajib mengajukan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu.

Namun, kata Fitri tidak semua peserta pemilu 2024 yang melakukan pelanggaran administrasi.

" Ada yang menyampaikan surat pemberitauan kegiatan kampanye ke Kepolisian, namun tidak menembuskannya ke KPU dan Bawaslu, begitupun ada yang menyampaikan surat ke Bawaslu saja atau Ke KIP saja tanpa membuat surat pemberitahuan ke Kepolisian"  Ujarnya.

Bawaslu sendiri, kata Fitri wajib mengupdate setiap saat kegiatan kampanye yang dilakukan peserta Pemilu. Kewajiban ini yang mengharuskan untuk terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara melekat.

Dirinya berharap, Peserta Pemilu dapat menaati aturan atau ketentuan kampanye yang ada. Guna menghindari adanya pelanggaran Pemilu, sehingga terwujud Pemilu yang jujur, adil, demokratis dan bermartabat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun