Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Mempertanyakan Keanehan Fatwa ‘Jihad Nikah’ Konflik Suriah

13 Agustus 2013   21:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   09:20 2049 13

Kemunculan fatwa jihad nikah atau jihad seksual beberapa waktu lalu yang dikaitkan dengan seruan Jihad Syekh Muhammad Al-Arifi kini tengah menjadi tanda tanya besar bagi sebagian pengamat konflik di timur tengah. Ini berkaitan dengan peringatan Dominique Hyde, seorang perwakilan UNICEF mengenai kemungkinan adanya pemanfaatan kepada kaum perempuan untuk dijual dan diekspose dalam situasi negatif suatu konflik. Jihad nikah adalah fatwa aneh yang bertujuan untuk memberikan semangat juang kepada para ‘mujahidin’ pendukung oposisi yang sedang berperang melawan tentara pemerintahan Bashar Al-Assad.

Fatwa ini sebenarnya tidak pernah dikeluarkan oleh lembaga-lembaga resmi keagamaan, melainkan hanya sebuah itjihad yang dilakukan oleh individu. Namun apabila itjihad itu dilakukan oleh seorang ulama besar, tentunya dampak yang ditimbulkan adalah keterikatan perintah terhadap para pengikutnya. Sumber terdekat Syekh Muhammad al-Arifi membantah bahwa syekh telah mengeluarkan fatwa itu dan siapa saja bisa menebarkan fitnah.

Hilangnya remaja Tunisia bernama Rahma Attia merupakan suatu bukti pemicu awal proses kecurigaan terhadap adanya pengiriman para wanita ke Suriah. Hal ini diperkuat dengan pengumuman dari Kementrian Perempuan dan Keluarga pemerintah Tunisia pada tanggal 27 Februari 2012 tentang rekam jejak banyak kasus hilangnya remaja akibat perekrutan kelompok-kelompok mobilisasi intelektual dan ideologis.

Sebanyak 13 perempuan Tunisia beberapa waktu lalu dikabarkan pernah menuju wilayah utara Suriah yang saat ini dikuasai kelompok pemberontak untuk menawarkan diri mereka sebagai pekerja seks kepada para pejuang dari kelompok oposisi. Sebuah koran asal Tunisia bahkan pernah menulis tentang seorang lelaki Tunisia yang sampai rela menceraikan istrinya, lalu keduanya langsung menuju Suriah untuk berjihad. Hal ini dilakukan sang suami agar istrinya dapat melakukan hubungan seksual dengan pejuang pemberontak Suriah dan melakukan jihad seksual.

Kengerian dari jihad nikah salah satunya adalah apabila seorang wanita telah selesai memenuhi kebutuhan seks seorang tentara, maka ia akan diceraikan dan dinikahkan dengan tentara yang lain. Nikah sementara ini biasa disebut dengan nikah mut’ah. Para mujahidin yang mayoritas dalam kesehariannya menentang praktik nikah mut’ah seolah menjadikan alasan perang sebagai terobosan baru menggunakan perempuan sebagai alat kepuasan seksual.

Keprihatinan dunia akan adanya fatwa aneh ini lantas membuat Menteri urusan Agama Tunisia, Noureddine al-Khadimi, menghimbau kepada kaum perempuan agar tidak terpengaruh oleh seruan yang dibuat ulama dari luar Tunisia, yang dilaporkan telah membuat sejumlah fatwa seksual. Pernyataan dikeluarkan Khadimi ini muncul setelah tersebarnya sebuah pesan tidak dikenal di Internet yang menyerukan agar perempuan muda mendukung para pejuang oposisi Suriah dengan cara memberikan layanan seks sebagai tujuan untuk melakukan jihad seksual.

Jihad nikah adalah sebuah fatwa yang sangat-sangat bertolak belakang dengan unsur kemanusiaan terutama terhadap kaum perempuan. Ketika menelaah dari sisi syariat, jihad nikah ini pun sangat tidak diutamakan apalagi perang yang dihadapi adalah perang sesama muslim yang berlainan mahdzab. Secara tidak langsung fatwa ini pun sebenarnya juga bertentangan dengan kaidah-kaidah ajaran Islam mengenai garis kehormatan seorang perempuan.

Ini adalah suatu akibat dari fanatisme agama yang tidak disertai dengan pemahaman sendi-sendi keagamaan yang lebih dalam. Kemudian ketidak-waspadaan banyak orang dalam dekade terakhir terhadap doktrin organisasi-organisi ekstrimis menjadi salah satu faktor kemunculan fatwa aneh tersebut demi kepentingan konspirasi suatu konflik. Janji surga terhadap konsep jihad yang berulangkali dilontarkan oleh para ulama besar seolah menenggelamkan sisi kemanusiaan dan mengutamakan kesenangan pikiran. Realitas jihad dimaknai dengan pikiran yang sempit dan tidak kritis. Mereka tidak berpikir akan adanya potensi kelahiran anak-anak tanpa ayah akibat tindakan jihad seksual. Sejatinya jihad dan pernikahan adalah sesuatu yang sakral, bukan hanya sekedar memenuhi kepuasan sehingga merugikan pihak perempuan dan anak-anak yang dilahirkan akibat adanya fatwa tersebut.

Link rujukan mengenai fatwa jihad seksual atau jihad nikah

http://forums.merdeka.com/archive/index.php/t-176.html

http://article.wn.com/view/2013/04/05/13_gadis_Tunisia_rela_berjihad_seksual_bagi_pemberontak_Suri/#/fullarticle

http://www.alsaan.com/2013/03/27/arabic-news/4525.html

Wawancara dengan korban jihad seksual http://en.alalam.ir/news/1479522

http://3agelnetwork.com/article_en.php?id=23245

http://zawaya.magharebia.com/old_zawaya/en_GB/zawaya/topic/216.html

http://www.youtube.com/watch?v=6Qvo4_hMrF4

Salah satu media sosial perantara sukarelawan jihad nikah

https://www.facebook.com/jihad.nikah

-Maria Danurdara 13/8-

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun