Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Mamat Sanrego: Pemerintah Daerah Tidak Berhak Menerima Sesuatu, Selain Atas Perintah Undang-Undang

17 Juli 2019   19:15 Diperbarui: 18 Juli 2019   20:28 30 0
Target PAD Pemerintah Daerah kota Makassar yang berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dicanangkan akan naik 10 Persen, adalah merupakan langkah positif yang tentunya harus diiringi dengan optimis, kerja keras serta memadukan antara kepentingan masyarakat dan Daerah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun