Mohon tunggu...
Aqisyiah Rifdaeni
Aqisyiah Rifdaeni Mohon Tunggu... Administrasi - 62411
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

fiat justitia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mamat Sanrego: Pemerintah Daerah Tidak Berhak Menerima Sesuatu, Selain Atas Perintah Undang-Undang

17 Juli 2019   19:15 Diperbarui: 18 Juli 2019   20:28 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Target PAD Pemerintah Daerah kota Makassar yang berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dicanangkan akan naik 10 Persen, adalah merupakan langkah positif yang tentunya harus diiringi dengan optimis, kerja keras serta memadukan antara kepentingan masyarakat dan Daerah.

Bahwa yang perlu disadari oleh segenap pihak, jika suatu ketentuan yang sudah menjadi penetapan seperti Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah, Maka Pemerintah Daerah tidak berhak menerima sesuatu selain atas Perintah Peraturan Perundang Undangan, seperti yang telah diamanatkan pasal 56 Perda No.2/2018, yang menjelaskan bahwa Dasar Pengenaan Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), adalah dari Nilai Perolehan Objek Pajak, sedangkan Pengenaan Nilai Perolehan objek Pajak atas jual-beli adalah dihitung berdasarkan HARGA TRANSAKSI dan Bukan berdasarkan NILAI PASAR.

Begitu pula Badan - Badan Pemeriksa /Tim Audit, tidak akan memeriksa selain dari berdasar hukum "Nilai Transaksi" yang dimaksud, DPP-LIMIT di Tahun 2009, pernah melakukan Investigasi terhadap adanya dugaan salah satu BUMN yang menggunakan "Rekening Penampungan dengan laporan keuangan Ganda". Dimana Pengalaman tersebut, kami dianggap telah membocorkan rahasia Negara, padahal yang kami telusuri adalah rahasia Pejabat Negara yang merugikan atas pelayanan Publik.

Sebenarnya jika semuanya ingin jujur dalam bersikap, pada Tanggal 17 April 2013 Kepala Badan Pertanahan Nasional pernah menerbitkan surat Nomor 1579/ 7.1-100/ IV/ 2013 Perihal Penyampaian Surat Edaran Nomor 5/ SE/ IV/ 2013, Tentang Pendaftaran Hak atas Tanah atau Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah tekait dengan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana dalam surat tersebut intinya menjelaskan bahwa, "agar pelaksanaan Pengecekan tanda bukti setoran Pembayaran BPHTB tidak dipersyaratkan lagi", yang tujuannya agar pelayanan Pendaftaran Hak atas Tanah atau Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah "tidak terhambat".

Adapun kiat tersebut adalah dalam rangka mengantisipasi Pemalsuan Bukti Setoran Pembayaran BPHTB, maka setiap Pemohon/Kuasa/PPAT/Notaris diminta untuk menyerahkan selain dari Bukti Setoran Bank, berikut Surat Pernyataan, yang tujuannya adalah semata-mata untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan Pendaftaran Hak atas Tanah atau Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah.

Bahwa dengan adanya berbagai regulasi yang menguatkan atas kehendak pelayanan, yang diantisipasi agar tidak menjadi penghambat dalam setiap Permohonan Pendaftaran Hak atas Tanah atau Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah diseluruh Indonesia, sejogyanya Makassar hari ini harus dua kali tambah baik serta "tidak ada lagi Zona-Zonaan" yang dapat menimbulkan Persepsi-persepsi negatif serta dapat memberikan ruang kepada pihak-pihak tertentu untuk membawa istilah tersebut menjadi kesan prestasi dan berharap reward, namun akibatnya

merugikan Masyarakat.                                                                                         Makassar, 17 Juli 2019

KETUA UMUM DPP-LIMIT

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun