Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Untuk Peroleh KTP-e Harus Menginap Dua Malam

11 September 2017   11:30 Diperbarui: 11 September 2017   15:07 1979 3
Untuk perekamanan data proses permohonan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e), terpaksa harus menginap satu atau dua malam. KTP-e pun baru dapat diterima setelah menunggu proses pencetakan selama beberapa hari kantor kecamatan masing-masing.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun