Formulir SPT 1770S digunakan oleh WP OP yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final. Dengan kata lain, yang bisa menggunakan SPT Tahunan PPh OP 1770S adalah WP OP yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 atau bukti potong lain.
Siapa pengguna SPT 1770SS?
Formulir ini digunakan oleh WP OP yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.
A.Persiapan