31 Agustus 2016 21:25Diperbarui: 31 Agustus 2016 22:291834
Partai politik merupakan suatu perkumpulan orang yang dibentuk untuk tujuan dan maksud tertentu dimana perkumpulan orang tersebut terorganisasi dibidang politik. Sedangkan, menurut Mac Iver dalam bukunya The Modern State (Wirjono, 1981:100): “Partai politik adalah suatu perkumpulan terorganisasi untuk menyokong suatu prinsip atau policy, yang oleh perkumpulan itu diusahakan dengan cara-cara yang sesuai dengan konstitusi atau Undang- Undang Dasar 1945 agar menjadi penentuan cara melakukan pemerintahan.”
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.