Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Ulik Pentingnya Alih Media di Depo Arsip Kota Blitar

2 Desember 2022   11:12 Diperbarui: 2 Desember 2022   15:27 438 0
Blitar - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dinperpusip) Kota Blitar memiliki fungsi dan peran yang sangat strategis dalam rangka mengembangkan otonomi daerah, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, bahwa Dinperpusip Kota Blitar mengemban amanah sebagai pelaksana Urusan Wajib Perpustakaan dan Urusan Wajib Kearsipan. Urusan Wajib Kearsipan dilaksanakan oleh satu Bidang yaitu Kearsipan 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun