Rumah Kemasan: Solusi Inovatif untuk UMKM dalam Mencapai Sertifikasi Halal di Indonesia
21 Maret 2024 15:45Diperbarui: 21 Maret 2024 15:46491
Menurut laporan State of Global Islamic Economy Report 2022, Indonesia telah mencapai prestasi luar biasa dengan menduduki peringkat 4 sebagai negara dengan ekosistem ekonomi Islam yang kuat, sebuah pencapaian yang telah bertahan dari tahun sebelumnya (Dinar Standart, 2022). Pencapaian ini sejalan dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap produk halal yang telah disertifikasi (Nurhasanah, Munandar, & Syamsun, 2017). Namun, untuk memperoleh sertifikasi halal bagi suatu produk, diperlukan proses pendaftaran dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Menurut HAS 23000, terdapat 11 kriteria wajib yang harus dipenuhi untuk menjamin kehalalan produk, dan salah satunya adalah kriteria terkait bahan. Hal ini sejalan dengan keputusan Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Nomor 57 tahun 2021 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal. Definisi bahan dalam konteks ini mencakup bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong (Safitri & Kumalasari, 2022). Kemasan yang melekat pada produk termasuk dalam kategori bahan tambahan menurut penjelasan tersebut.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.