Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Membonsai Masa Jabatan Ketua KPK ?

27 November 2010   03:31 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:15 228 2

Ada kecemasan penulis/masyarakat terhadap masa jabatan kepala KPK terpilih Busyro Muqoddasyang hanya bertugas selama satu tahun melanjutkan masa tugas ketua sebelumnya, Antasari Azhar Dan timbul pertanyaan apakah dengan masa tugas yang sedemikian singkat dapatkah ketua KPK yang baru terpilih untuk memberantas koprupsiyang telah mengguritadi Indonesia??.

Ada pemikiran penulis yang bersikap negatif terhadap Komisi III DPRyang menetapkan bahwa masa jabatan ketua KPK yang baru terpilih hanya satu tahun, yang sebelumnya masa jabatan ketua KPK terdahulu ditetapkan selamaempat tahun. Penulis berpikir ini adalah akal-akal dari komisi III untuk membonsai masa jabatan KPK yang ada sekarang ini. Dan kita telah lama dan sering mendengar adanya berbagai carapara pihak untuk membonsai atau mengkerdilkan KPK secara keseluruhan dan tentunya dengan membonsai KPK dari segi masa jabatan ini bertujuan agar ketua KPK tidak bisa berkiprah dengan leluasa nantinya setidaknya keterbatasan dengan masa tugas yang diemban nantinya.

Memang KPK tidak selalu tergantung oleh pimpinan karena pimpinan KPK resmi dijabatan oleh lima orang hingga saat ini, akan tetapi kita ketahui pimpinan KPK lainnya utamanya Bibit-Chandra mereka telah tersandera sebagai “tersangka seumur hidup” lewat depponering kasus mereka sebelumnya.Kiranya KPK yang menjadi harapan rakyat Indonesia saat ini masih selalu dirundung berbagai masalahan tiada henti-hentinya yang selalu dilancarkan oleh mereka yang tidak senang tehadap KPk tidak dapat bekiprah dengan baik leluasa terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

Semoga perasaan Pesimis dari penulis kali ini tidak beralasandan mari kita dukung ketua KPK yang baru Bapak Busyro Muqoddas agar dapat mewujudkan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia saat dapat dilaksanakanwalaupun dengan keterbatasan waktu yang dimilikinya.

Photo dari Kompas.com/Yunaidhi Agung.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun