Urgensi Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
4 Desember 2020 20:51Diperbarui: 13 Desember 2020 02:165384
Sesuai dengan tujuan negara yang termaktub dalam alinea keempat Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi mengamanatkan kepada negara dalam hal ini yaitu Pemerintah untuk senantiasa melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.