PN Medan Mengabulkan Gugatan MS Glow Atas PStore Glow
17 Juni 2022 14:05Diperbarui: 17 Juni 2022 14:14525112
Pengusaha asal Malang, Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 dan istrinya, Shandy Purnamasari digugat ke Pengadilan Negeri Surabaya dan dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 360 miliar atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan penggunaan nama MS Glow sebagai merek dagang.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.