Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Hirup Udara Segar, 8 WBP LPP Semarang Jalani Asimilasi Rumah

9 November 2022   15:20 Diperbarui: 9 November 2022   15:26 248 0
SEMARANG, INFO_PAS- 8 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Semarang jalani program asimilasi di rumah, Rabu (9/11).

Surat Keputusan Asimilasi di rumah diberikan langsung oleh Kasubsi Bimkemaswat Citra Adityadewi kepada ke-8 WBP didampingi penjamin atau keluarga. Citra menekankan kepada keluarga WBP agar memastikan keluarga mereka tidak mengulangi perbuatan pelanggaran hukum kembali.
"Kepada bapak dan ibu, baik istri, anak, maupun orang tua, kami titip warga binaan setelah keluar Lapas. Apabila mereka kembali melakukan perbuatan melanggar hukum, haknya bisa dicabut kembali," tegas Citra.

Perlu diketahui persyaratan untuk mendapatkan asimilasi bagi warga binaan, juga tertuang pada Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.
Yang mana, syarat asimilasi untuk narapidana tindak pidana umum, harus berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Selain itu, warga binaan yang bersangkutan aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani setengah masa pidana. Dan tentunya program ini tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
(RG)

LPP Semarang OKE (Optimis, Komitmen, dan E-Gov)
@kemenpanrb @ditjenpas
#lppsmgwbbm
#diary_kemenkumham
#ditjenpas
#kemenkumhamjateng
#jatenggayeng
#humaslppsemarang

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun