Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Penuhi Hak Integrasi WBP, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar Sidang TPP

24 Januari 2024   09:51 Diperbarui: 24 Januari 2024   10:21 87 0
Muara Beliti - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti  melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Sidang TPP yang rutin dilaksanakan kali ini mengagendakan pengusulan hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat ( CB ) dan Asimilasi Kerja.

Bertempat di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti. Dalam kegiatan sidang kali ini dihadiri seluruh anggota TPP dan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Musi Rawas Utara dengan menghadirkan seluruh narapidana yang disidangkan. Sidang TPP dipimpin langsung oleh Dedy Krihastoni  selaku Kepala Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik. Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sendiri bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) terkait pengambilan keputusan untuk program-program yang dilaksanakan bagi warga binaaan. Pada sidang TPP kali ini diusulkan sebanyak 52 orang WBP dengan rincian sebayak  48 orang menerima usulan hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), 2 orang di usulkan Cuti Bersyarat ( CB ) dan 3 orang wbp di usulkan untuk Asimilasi Kerja. Mereka telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif secara objektif dan transparan.

Kasi Binadik, Dedy Krihastoni, dalam sambutannya beliau menyampaikan kepada warga binaan, "terus mengikuti kegiatan pembinaan yang diberikan, sebab pengusulan hak integrasi merupakan hak bersyarat, dimana hak bersyarat ini merupakan reward yang diberikan negara kepada warga binaan atas keberhasilan kalian mengikuti kegiatan pembinaan yang diberikan"imbaunya.

Beliau juga berpesan, "kepada warga binaan untuk terus mengikatkan disiplin dan jangan melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku, sebab yang menjadi salah satu syarat diberikannya hak integrasi (PB, CB, CMB dan Asimilasi) adalah berkelakuan baik", tutup beliau.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun