Mohon tunggu...
KOMENTAR
Palembang

Dentang Lonceng Tradisi Petugas Keamanan Lembaga Pemasyarakatan

5 Februari 2024   14:43 Diperbarui: 5 Februari 2024   14:45 59 0
Lonceng merupakan salah satu alat yang dipergunakan oleh petugas pengamanan karena lonceng bisa memberikan berbagai macam kode suara yang dapat dijadikan pemahaman baik oleh petugas maupun anak binaan pemasyarakatan. Lonceng-loceng ini sudah dipergunakan sejak jaman kolonial Belanda.

Keberadaan lonceng selama ini sudah menjadi bagian penting dari LPKA Kelas I Palembang . Selain memudahkan koordinasi para petugas, suara lonceng juga sangat dinanti para anak binaan pemasyarakatan baik sebagai pengingat untuk keluar dari kamar huniannya dan kembali ke kamar hunianya setelah beraktivitas ataupun penanda waktu makan tiba.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-416.PK.01.04.01 Tahun 2015 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Lapas dan Rutan bahwa peraturan penggunaan lonceng yaitu:
1. petugas membunyikan lonceng 1 jam 1 kali sebagai tanda siaga;
2. perugas membunyikan lonceng 5 kali berturut turut secara terus menerus dalam hal terjadi pemberontakan;
3. petugas membunyikan lonceng 4 kali berturut turut dalam hal terjadi percobaan pelarian;
4. petugas membunyikan lonceng 3 kali berturut turut secara terus menerus dalam hal kebakaran.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun