Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Nikah Siri Online : Prostitusi Baru

15 April 2015   16:47 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:04 319 3

Pernikahan merupakan upacara pengikatan janji nikah yang dillaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan pernikahan secara norma agama, norma hukum dan norma sosial. Dalam pernikahan terdapat syarat sah wajib nikah yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai salah satunya adanya calon mempelai suami, wali dan 2 saksi nikah baik dari pihak wanita dan laki-laki. Pernikahan yang mengandung unsur sakralitas selama ini sesuai dengan syariat islam ternyata tidak lagi menjadi pokok penting dan utama yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang mnedambakan hidup berumah tangga. Apalagi ditambah dengan berita belakangan ini yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan oleh masyarakat baik melalui media massa, media online bahkan media lisan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun