Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Mendidik dalam Kampanye Politik

2 September 2022   06:00 Diperbarui: 2 September 2022   06:11 324 18

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Pasal 280 ayat 1h

Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun