Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Sekarang Rumah Bebas Pajak PPN, baca syarat-syaratnya

24 Juli 2019   23:04 Diperbarui: 24 Juli 2019   23:35 104 0
PMK No.81/PMK.010/2019 yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2019 menjelaskan batasan-batasan rumah yang dibebaskan dari pengenaan PPN :

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun