Mohon tunggu...
Mohammad Iman Mahlil
Mohammad Iman Mahlil Mohon Tunggu... Auditor - Fraud Examiner and Investigator

Sudut pandang kita berbeda, bahkan data yang sama bisa diartikan berbeda. Mari kita analisa data bersama walaupun interpretasi berbeda

Selanjutnya

Tutup

Money

Sekarang Rumah Bebas Pajak PPN, baca syarat-syaratnya

24 Juli 2019   23:04 Diperbarui: 24 Juli 2019   23:35 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada rumah dengan syarat- syarat tertentu.

PMK No.81/PMK.010/2019 yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2019 menjelaskan batasan-batasan rumah yang dibebaskan dari pengenaan PPN :

Yang dibebaskan dari PPN adalah : Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa& Pelajar serta perumahan lainnya.

Ketentuan Rumah Umum :

  1. Sederhana & Sangat Sederhana
  2. Luas bangunan max 36m2
  3. Rumah pertama yang dimiliki dan menjadi tempat tinggal
  4. Tidak berpindah tangan selama 4 (empat) tahun
  5. Luas tanah tidak kurang dari 60m2
  6. Perolehannya tunai atau melalui kredit

Pondok Boro adalah bangunan sederhana (bertingkat atau tidak bertingkat)

  1. yang dibangun oleh perorangan atau koperasi karyawan/buruh
  2. yang diperuntukkan bagi buruh/pekerja berpenghasilan rendah dengan biawa sewa yang disepakati
  3. Tidak berpindah tangan selama 4 (empat) tahun.

Asrama Mahasiswa/Pelajar adalah bangunan sederhana (bertingkat atau tidak bertingkat)

  1. yang dibangun oleh universitas atau sekolah, atau perorangan dan atau Pemda
  2. yang diperuntukkan untuk pemondokan mahasiswa atau pelajar
  3. Tidak berpindah tangan selama 4 (empat) tahun.

Perumahan lainnya adalah

  1. Rumah pekerja yang dibangun oleh perusahaan, diperuntukkan untuk pekerja dan tidak komersil
  2. Bangunan untuk korban bencana alam, yang dibiayai pemerintah, swasta dana tau Lembaga swadaya Masyarakat.

Batasan harga jual yang dibebaskan dari PPN pada tahun 2019 adalah sbb :

  1. Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Riau, Bangka Belitung dan Mentawai) Max Rp140juta
  2. Kalimantan (kecuali Kab Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) Max Rp153juta
  3. Sulawesi, Bangka Belitung, Mentawai, Kepri (Kecuali Kepulauan Anambas) Max Rp146juta
  4. Maluku, Maluku utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kab Murung Raya dan Mahakam Ulu Max Rp158juta
  5. Papua dan Papua Barat Rp212juta

Selamat bagi anda yang memenuhi ketentuan diatas dan kebetulan mau menjual rumahnya maka anda bebas PPN. Dan sebagai penutup, tanpa peduli perbedaan pandangan politik, kita patut mengapresiasi perhatian pemerintah kepada rakyatnya terutama rakyat kecil, dalam hal ini bagi mereka yang memiliki rumah sederhana dan sangat sederhana.

Catatan : Resume PMK diatas merupakan interpretasi saya terhadap PMK tersebut, jika terdapat kekeliruan saya tidak menutup diri untuk perbaikan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun