Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pemunggutan Pajak Retribusi Terminal di Kota Jambi

19 Desember 2023   09:12 Diperbarui: 19 Desember 2023   09:18 31 1
Retribusi jasa usaha terminal merupakan salah satu bentuk penerimaan daerah yang diatur dalam Undang-Undang tersebut. Retribusi jasa usaha terminal adalah pembayaran yang harus diberikan oleh pihak yang menggunakan jasa atau fasilitas terminal, seperti terminal bus, pelabuhan, atau bandara. Secara umum, retribusi ini merupakan kontribusi finansial yang harus dibayarkan oleh pengguna layanan terminal kepada pemerintah daerah sebagai bentuk imbalan atas penggunaan fasilitas atau pelayanan yang disediakan oleh terminal tersebut. Besarannya biasanya ditetapkan berdasarkan jenis layanan atau fasilitas yang digunakan. Peraturan mengenai retribusi jasa usaha terminal dapat bervariasi antar daerah karena pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif retribusi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerahnya masing-masing. Oleh karena itu, rincian lebih lanjut tentang retribusi jasa usaha terminal dapat ditemukan dalam peraturan daerah setempat yang mengatur masalah tersebut.Retribusi Jasa Usaha merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial, baik itu pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum dapat disediakan secara memadai oleh pihak swasta. Tarif Retribusi Jasa Usaha sendiri didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dalam artian keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Retribusi Terminal adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan parkir untuk kendaraan penumpang umum, tempat kegiatan usaha, fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf d adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah; Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah terminal yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.Sedangkan yang menjadi subjek retribusi terminal adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan terminal dari Pemerintah Daerah. Pemerintah Kabupaten/Kota selalu berupaya untuk meningkatkan pengelolaan terminal secara optimal dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi khususnya fasilitas di terminal. Pengelolaan retribusi terminal di Kabupaten/Kota diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Perhubungan yang diberikan kewenangan khusus untuk memungut dan mengelola retribusi tersebut. Efektifitas tidak hanya menentukan berapa besar biaya yang telah dikeluarkan untuk mencapai tujuan tersebut, efektifitas juga melihat apakah suatu program kegiatan telah mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.Retribusi jasa usaha terminal merupakan salah satu bentuk penerimaan daerah yang diatur dalam Undang-Undang tersebut. Retribusi jasa usaha terminal adalah pembayaran yang harus diberikan oleh pihak yang menggunakan jasa atau fasilitas terminal, seperti terminal bus, pelabuhan, atau bandara. Secara umum, retribusi ini merupakan kontribusi finansial yang harus dibayarkan oleh pengguna layanan terminal kepada pemerintah daerah sebagai bentuk imbalan atas penggunaan fasilitas atau pelayanan yang disediakan oleh terminal tersebut. Besarannya biasanya ditetapkan berdasarkan jenis layanan atau fasilitas yang digunakan. Peraturan mengenai retribusi jasa usaha terminal dapat bervariasi antar daerah karena pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif retribusi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerahnya masing-masing. Oleh karena itu, rincian lebih lanjut tentang retribusi jasa usaha terminal dapat ditemukan dalam peraturan daerah setempat yang mengatur masalah tersebut.Retribusi Jasa Usaha merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial, baik itu pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum dapat disediakan secara memadai oleh pihak swasta. Tarif Retribusi Jasa Usaha sendiri didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dalam artian keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Retribusi Terminal adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan parkir untuk kendaraan penumpang umum, tempat kegiatan usaha, fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf d adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah; Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah terminal yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.Sedangkan yang menjadi subjek retribusi terminal adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan terminal dari Pemerintah Daerah. Pemerintah Kabupaten/Kota selalu berupaya untuk meningkatkan pengelolaan terminal secara optimal dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi khususnya fasilitas di terminal. Pengelolaan retribusi terminal di Kabupaten/Kota diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Perhubungan yang diberikan kewenangan khusus untuk memungut dan mengelola retribusi tersebut. Efektifitas tidak hanya menentukan berapa besar biaya yang telah dikeluarkan untuk mencapai tujuan tersebut, efektifitas juga melihat apakah suatu program kegiatan telah mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun