Dari penghuni lapas yang berjumlah 879 orang, 1 orang diantaranya menganut agama Budha, karena telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 dan Permenkumham nomor 7 tahun 2022, 1 orang warga binaan mendapatkan remisi khusus hari raya waisak pada tahun ini.Â