Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Lapas Permisan Sambut Kejaksaan Agung RI untuk Pengecekan Upaya Hukum

27 September 2022   20:12 Diperbarui: 27 September 2022   20:15 101 1


NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng menerima kunjungan dari Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara (TPTLN), Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada hari Selasa, 27 September 2022. Kunjungan ini dalam rangka untuk melakukan pengecekan kembali Upaya Hukum secara maksimal terhadap salah satu warga binaan Lapas Permisan.

Rombongan dari Direktorat TPTLN terdiri dari lima orang. Rombongan Direktorat TPTLN tersebut ditugaskan untuk memfasilitasi penyampaian Surat Pernyataan untuk ditandatangani oleh salah satu warga binaan Lapas Permisan terkait sikap apakah akan melakukan atau tidak melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) atau Grasi.

Bertempat di Ruang Binadik Lapas Permisan, rombongan disambut secara langsung oleh Andriyas selaku Kasi Binadik beserta seluruh jajarannya. Kegiatan penyampaian surat pernyataan ini berjalan dengan aman dan tertib.

Darmo Wijoyo, selaku Kasubdit Eksekusi dan Eksaminasi Direktorat TPTLN Kejagung RI menyatakan rasa terimakasihnya atas bantuan dan waktu yang telah diupayakan oleh Lapas Permisan untuk pengecekan upaya hukum bagi salah satu warga binaan Lapas Permisan. "Kedepannya semoga upaya hukum tersebut dapat berjalan dengan lancar dan berhasil", ungkap Darmo.


#kemenkumhamri
#kemenkumhamjateng
#kumhampasti
#lapaspermisannk
#ayuspahrudin

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun