Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur
6 Februari 2024 22:43Diperbarui: 6 Februari 2024 22:54780
Martapura - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Martapura Kanwil Kemenkumham Sumsel, yang diwakili oleh Kasi Adm. Kamtib, Dedy Irawan, A.Md.IP., S.H., M.H., hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, Selasa (06/02).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.