Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Lapas Rangkasbitung Mengikuti Pengarahan Dirjen PAS Kemenkumham RI secara Virtual

23 Juni 2021   07:16 Diperbarui: 23 Juni 2021   08:11 65 1
Rangkasbitung, Lapas Kelas III Rangkasbitung mengikuti kegiatan Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam Penanganan P4GN secara virtual yang bertempat di ruang rapat lantai II Lapas Rangkasbitung, selasa (22/06).

Kegiatan ini diikuti oleh Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto didampingi Pejabat Struktural dan perwakilan 2 orang pegawai Lapas Rangkasbitung.

Pengarahan Dirjen PAS kali ini terkait Penanganan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Kegiatan diikuti seluruh Kepala Divisi Pas,  Kepala Lapas, Kepala Rutan, Ka. KPLP, KPR, Kasi. Kamtib, se-Indonesia.

Dalam sambutannya, Dirjen Pas memerintahkan dan menegaskan kepada seluruh Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) dan Kepala Pengamanan Rutan (KPR) untuk segera melapor kepada Direktur Keamanan dan Ketertiban (Dirkamtib) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui via WhatsApp jika mengetahui terjadinya pelanggaran Narkoba atau adanya PUNGLI yang terjadi didalam Lapas. Selain itu, Bapak Reynhard Silitonga juga mengingatkan kepada bagian keamanan dan ketertiban di Lapas maupun Rutan untuk tanggap dan tidak melakukan pembiaran apabila terjadi pelanggaran baik itu Narkoba, maupun hal yang dapat mengganggu Kamtib.

Dirjen PAS juga memberikan apresiasi kepada seluruh Kalapas dan Karutan yang telah melaksanakan tindakan-tindakan Pencegahan P4GN di wilayah kerja masing-masing seperti melaksanakan kontrol langsung kedalam blok hunian warga binaan demi mencegah terjadinya gangguan Kamtib dan P4GN.

Diakhir pengarahannya, Dirjen PAS mengingatkan seluruh Kalapas dan Karutan yang belum melaksanakan langkah-langkah Pencegahan maupun Penanganan P4GN untuk berusaha lagi melaksanakan langkah-langkah tersebut dengan maksimal.

Kontributor : Rahmat Setiawan

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun