25 November 2023 07:46Diperbarui: 25 November 2023 07:491210
Dobo-InfoPAS. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, kembali melakukan Integrasi PB ( Pembebasan Bersyarat) bagi satu orang warga binaan, Jumat (24/11). Pemberian PB ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Menkumham Nomor : PAS-1777.PK.01.05.09 Tahun 2023. Untuk diketahui, Sebelumnya proses integrasi ini, telah dilakukan Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) untuk menentukan pemberian PB bagi warga binaan tersebut dalam hal memenuhi persyaratan secara administrative maupun subtantif. Warga binaan tersbut selanjutnya di-serahkan kepada pihak Balai Pemasyarakatan Keasl II Saumlaki, untuk nantinnya di lakukan pembimbingan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.