Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

KDRT dan Pentingnya Kepedulian Kita

26 Mei 2021   09:02 Diperbarui: 26 Mei 2021   09:13 994 9

Akhir-akhir ini, sederet kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali mencuat di Tanah Air. 

Pada bulan Januari lalu, seorang suami nekat menganiaya dan membakar istrinya sendiri lantaran cekcok karena cemburu di Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara. Aksi keji ini mengakibatkan sang istri terpaksa mengalami luka bakar hingga 65 persen. Pelaku pun diancam dengan pidana penjara 10 tahun berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun