1 Maret 2021 21:19Diperbarui: 1 Maret 2021 21:3211978
Paralegal kini boleh merasa lega sebab Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I. No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum telah diundangkan pada tanggal 3 Februari 2021 yang lalu. Kehadiran Permenkumham ini bagaikan angin segar pasca dikabulkannya sebagian dari permohonan uji materi Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I. No. 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum oleh Mahkamah Agung (MA).Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.