Tarif Terintegrasi DKI Jakarta Mulai Berlaku, Siapa yang Diuntungkan?
13 Agustus 2022 19:37Diperbarui: 14 Agustus 2022 02:034958
Tarif integrasi untuk 3 jenis transportasi publik, bus Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), dan Lintas Raya Terpadu (LRT) berlaku mulai Kamis, 11 Agustus 2022 setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.