22 April 2024 12:43Diperbarui: 22 April 2024 12:47540
Hukum adat dan kearifan local merupakan dua elemen penting dalam menjaga identitas budaya dan keharmonisan Masyarakat di era modern. Warisan budaya bangsa yang memiliki peran penting dalam menjaga identitas serta keharmonisan Masyarakat. Di Tengah arus globalisasi dan modernisasi, keberadaan hukum adat dan kearifan local semakin terdesak oleh hukum positif dan budaya modern, meskipun menghadapi berbagai tantangan, eksistensi hukum adat dapat di pertahankan melalui upaya bersama dari berbagai pihak. Hukum adat dan kearifan local memiliki potensi  besar untuk dilestarikan dan dikembangkan di era modern. Hal ini dapat dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, seperti :
Pemerintah, melalui pengakuan formal, pendanaan, dan regulasi yang mendukung
Akademis, dengan melalui penelitian, edukasi dan dokumentasi
Masyarakat adat, sebagai pemegang hak dan pengetahuan adat, Kerjasama dan sinergi antar pihak tersebut sangatlah penting untuk memastikan eksistensi hukum adat dan kearifan local di era modern
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.