Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kearifan Lokal, Masyarakat Adat, Modern

22 April 2024   12:43 Diperbarui: 22 April 2024   12:47 54 0
Hukum adat dan kearifan local merupakan dua elemen penting dalam menjaga identitas budaya dan keharmonisan Masyarakat di era modern. Warisan budaya bangsa yang memiliki peran penting dalam menjaga identitas serta keharmonisan Masyarakat. Di Tengah arus globalisasi dan modernisasi, keberadaan hukum adat dan kearifan local semakin terdesak oleh hukum positif dan budaya modern, meskipun menghadapi berbagai tantangan, eksistensi hukum adat dapat di pertahankan melalui upaya bersama dari berbagai pihak. Hukum adat dan kearifan local memiliki potensi  besar untuk dilestarikan dan dikembangkan di era modern. Hal ini dapat dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, seperti :

  • Pemerintah, melalui pengakuan formal, pendanaan, dan regulasi yang mendukung
  • Akademis, dengan melalui penelitian, edukasi dan dokumentasi
  • Masyarakat adat, sebagai pemegang hak dan pengetahuan adat, Kerjasama dan sinergi antar pihak tersebut sangatlah penting untuk memastikan eksistensi hukum adat dan kearifan local di era modern
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun