Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Fatwa Natal MUI & Memaknai Toleransi

21 Desember 2012   03:09 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:17 777 4
Era Buya Hamka (1908-1981) waktu beliau memimpin Majelis Ulama Indonesia (1977-1981) adalah titik terpanas seputar polemik umat Islam yang mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani. Waktu itu MUI mefatwakan dengan tegas sebagai haram.

Buya Hamka tetap kukuh dengan fatwanya. Bahwa mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam adalah haram. Tak sungkan-sungka Buya Hamka mempertaruhkan jabatannya demi konsistensi terhadap fatwanya itu. Belakangan fatwa demikian cenderung dipertahankan oleh MUI hingga hari ini. Dalam pada itu tidak sedikit ulama lain yang tidak mempersoalkan ucapan selamat Natal. ( Sutomo Paguci,Kompasiana20 dec. “mengabaikanfatwa mui …)

Esensi syahadat adalah pengakuan tauhid, Tiada tuhan sealin ALLAH , dan Muhammad, rasul nya, ” Pada sisi ini ” mengucapkan selamat NATAL adalah sebuah pengakuan ada nyaTuhan selain Allah , MAKA IA MEMBATAL KAN SYAHADAT….., itu yg di fatwakan MUI.Haram mengucapkan selamatNATAL,

Sisi lain dari sikap Aqidah adalah., Hidup nya Nurani.., mereka yg mendustai AGAMA …Adalah mereka yg tak peduli pada yg yatim dan miskin (al maun ).,”tidak dipersoalkanorang miskin itu agamanya apa”CELAKA LAH ORANG YG SHALAT ……, karna dalam shalat nya, yg sujud dan ruku fisik nya HATI nya tak tunduk pada ALLAH ….,Indikasinya walau shalat hati nya tak tersentuh tak peduli pada yg lemah faqir dan miskin…”makadalemkatagori ini. Parakoruptoradalahmerekamendustaiagamakarenamereka memiskinkan rakyat ..( hadist ) Tak kan masuk surga orang yg kenyang tetangga nya lapar……JelassekalibetapaHumanisdantolerannya Islam

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun