Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota saat ini sedang giat-giatnya melakukan pembaharuan dalam melaksanakan sistem pemerintahan sebagai implementasi dari otonomi daerah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu berdasarkan sistem Dekonsentrasi, Desentralisasi, dan Tugas Pembantuan. Sebagai pelaksanaan otonomi daerah ini Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota saat ini telah melaksanakan salah satu kegiatannya untuk memilih kepala daerah yang disebut dengan Pilkada secara langsung oleh seluruh rakyat Indonesia berdasarkan politik praktis yang bersifat langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber) sebagaimana yang telah diterapkan dalam pemilihan umum pada saat memilih Presiden dan Wakil Presiden. Dimana motto dari pada Pilkada ini adalah ”Damai dan Elegan, yang artinya Damai menang terhormat dan Elegan kalah terhormat.” Sehingga tercapai kedamaian dan kesejukan hati dari seluruh rakyat Indonesia apabila pelaksanaan Pilkada mulai dari Gubernur, Bupati, dan Walikota menerapkan motto Pilkada ini.