Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Pengalaman Mengurus Sendiri Denda Tilang Motor Masuk Jalur Cepat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

27 Mei 2014   09:38 Diperbarui: 4 April 2017   18:28 1588 0
Di DKI Jakarta seperti kita ketahui ada jalan yang mempunyai 3 jalur yaitu jalur cepat, jalur lambat, dan jalur busway. Dan sepeda motor dilarang melalui jalur cepat kecuali berputar arah juga jalur busway. sedangkan mobil dilarang melalui jalur busway tapi diperbolehkan menuju jalur lambat. Oh ya perlu diketahui saya (penulis) adalah asli Bandung yang tidak mengenal 3 jalur tersebut di jalan raya dan jujur saya kurang memperhatikan rambu yang saya ketahui hanya tidak  boleh masuk jalur busway.

Ceritanya saya mengendarai sepeda motor di daerah cempaka putih dan motor saya melalui jalur cepat saya santai seperti merasa tidak bersalah, mungkin karena waktu itu belum tahu. Tiba-tiba ada sekelompok polisi lalu lintas sedang melakukan razia jalur, nah saya diberhentikan oleh salah satu polisi dan saya berhenti.

Polisi : Selamat siang pak!

Saya : Siang! Kenapa saya diberhentikan pak? ( Kebingungan )

Polisi : Anda melanggar jalur, motor tidak boleh masuk jalur cepat

Saya : Wah saya tidak tahu pak, damai boleh  ? ( saya tes polisinya dengan uang )

Ternyata sang polisi orang yang jujur jarang saya temui selama saya berurusan dengan polisi.

Polisi : ( Sambil menuliskan surat tilang dan menyerahkan kepada saya ) Ini silahkan dibayar di Bank BRI atau ke Pengadilan Jakarta Utara hari Jumat minggu depan.

Lalu saya pergi dengan apes sembari memikirkan sim c saya yang ditahan dan diganti dengan slip tilang warna merah.

setelah hari Jumat tiba saya pergi pagi-pagi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menghadiri sidang tilang di PN Jakarta Utara Jl. R.E. Martadinata No. 4 ( Ancol Selatan ) Sunter Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Saya naik motor kesana, saat baru mau masuk gerbang pengadilan, saya sudah dihampiri banyak calo ( dalam keadaan naik motor ) dan saya disuruh oleh calo tersebut parkir diluar gedung untuk dibantu. Kebetulan saya saat itu belum mengenal lingkungan PN  maka saya menuruti dan saya parkir diluar gedung tapi saya menemukan petunjuk  parkir didalam dan saya tahu ternyata motor bisa diparkir didalam lalu saya kembali ke motor saya dan saya dengan tegas pada para calo bahwa saya ingin mengurus sendiri. Tapi banyak juga calo yang memaksa dan saya tidak hiraukan. Maka saya gas motor saya seakan-akan saya mau pergi dan putar balik jalan lalu masuk ke gerbang PN. Calo mulai menawari saya lagi dan ada seorang calo bilang kepada temannya bahwa saya adalah orang yang tadi menolak bantuan mereka dengan lagak kasar.

Saya masuk ke PN lalu terlihat banyak orang ingin mengurus tilang juga dan ada kertas putih ditempel diluar tembok PN ada sekitar ribuan nama, lalu saya mencari nama saya dansaya foto/catat nomor saya. Lalu saya mendaftar untuk sidang tilang dengan menyerahkan nomor yang tadi saya catat. Lalu di ruang pengadilan satu-persatu dipanggil kira-kira 6-7 orang satu bangku sidang. Beberapa menit kemudian nama saya dipanggil oleh pembantu hakim. Proses berlangsung cepat.

Hakim : Kesalahan kamu apa?

Saya : Masuk jalur cepat.

Hakim : Lalu?

Saya : Itu aja pak!

Hakim : Oke jangan diulangi lagi ya!

Lalu saya digiring ke ruangan selanjutnya untuk membayar denda Rp. 45.000,-

Saya merasa puas bila bandingkan dengan membayar uang damai masuk perut oknum polisi, juga calo. Lebih baik membayar denda atau pajak untuk negara kita. Dan jangan takut bila diancam polisi denda maksimal atau alasan calo yang membuat pikiran kita seakan-akan ribet.

Tapi kalo anda merasa waktu anda sangat berharga dan mempunyai kocek lebih mintalah SLIP TILANG BIRU pada polisi yang artinya anda mengakui kesalahan anda dan siap membayar denda maksimal. Maka anda disuruh membayar denda ke nomor rekening negara di Bank BRI lalu kembali ke pos polisi atau polsek terdekat dengan menyerahkan slip bukti transfer dan sim anda kembali.

Mau tau berapa waktu dan biaya pengambilan SIM C saya?

Waktunya sekitar 30 menit kalau lebih pagi mungkin bisa hanya 10 menit.

Biaya :

Denda tilang masuk jalur cepat : Rp.45.000,- ( PN Jakarta Utara )

Parkir PN : Rp. 2000,-

Total : Rp. 47.000,-

lalu apa kerugiannya?

Lelah? Ada sedikit

tapi yang parah SIM SAYA DIBOLONGI!

Sim dibolongi adalah tanda pelanggaran, jika bolongan sim terlalu banyak, hati-hati sim anda bisa dicabut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun