Menakar Keberatan dan Keringanan Putusan Atas Pinangki Sirna Malasari
8 Februari 2021 07:03Diperbarui: 8 Februari 2021 07:272835
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa tindakan Pinangki telah melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (MI, 7/2/2021). Atas perbuatannya ini, Pinangki divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.