Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Menakar Keberatan dan Keringanan Putusan Atas Pinangki Sirna Malasari

8 Februari 2021   07:03 Diperbarui: 8 Februari 2021   07:27 283 5
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa tindakan Pinangki telah melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (MI, 7/2/2021). Atas perbuatannya ini, Pinangki divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun