Penyertaan dalam Tindak Pidana, Tafsir Pasal 20 KUHP Produk Baru Indonesia
18 November 2023 18:17Diperbarui: 18 November 2023 18:352220
Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana dapat dikenai tindak pidana, termasuk yang ikut serta dalam melakukan perbuatan pidana. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia V, bahwa yang dimaksud dengan penyertaan adalah proses, cara, dan perbuatan menyertai atau menyertakan. Umumnya, maksud dari penyertaan ialah suatu perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang pelaku. Menurut VanHamel, dalam definisinya mengenai penyertaan yaitu sebuah ajaran pertanggungjawaban atau sebuah pembagian pertanggungjawaban dalam suatu tindak pidana yang dalam pengertian undang-undang, dapat dilaksanakan pelaku dengan tindakannya sendiri.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.