Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Penyertaan dalam Tindak Pidana, Tafsir Pasal 20 KUHP Produk Baru Indonesia

18 November 2023   18:17 Diperbarui: 18 November 2023   18:35 222 0
Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana dapat dikenai tindak pidana, termasuk yang ikut serta dalam melakukan perbuatan pidana. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia V, bahwa yang dimaksud dengan penyertaan adalah proses, cara, dan perbuatan menyertai atau menyertakan. Umumnya, maksud dari penyertaan ialah suatu perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang pelaku. Menurut VanHamel, dalam definisinya mengenai penyertaan yaitu sebuah ajaran pertanggungjawaban atau sebuah pembagian pertanggungjawaban dalam suatu tindak pidana yang dalam pengertian undang-undang, dapat dilaksanakan pelaku dengan tindakannya sendiri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun