Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

SPT Tahunan Bagi Pensiunan

23 Februari 2012   21:39 Diperbarui: 4 April 2017   17:47 18150 0
Bulan Februari segera berakhir dan berganti dengan bulan Maret. Bagi kompasianer yang sudah memiliki NPWP, jangan lupa untuk melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan karena batas waktu pelaporannya jatuh di akhir bulan Maret ini (untuk wajib pajak perorangan / orang pribadi) dan akhir bulan April untuk yang memiliki badan usaha (PT, CV atau Koperasi) Khusus bagi kompasianer yang memiliki orang tua atau saudara yang sudah pensiun, baik pensiunan PNS maupun TNI atau Polri yang juga sudah memiliki NPWP, sekarang bisa membantu orang tua atau kerabatnya tersebut untuk sekedar membantu membuatkan SPT Tahunan milik orangtuanya. Maklum, pemerintah telah mewajibkan para pensiunan untuk juga memiliki NPWP. Padahal, mereka ini sudah sepuh-sepuh. Sudah tinggal menikmati masa istirahat dan kesibukannya hanya bermain dengan cucu. Kalau harus ribet memikirkan SPT Tahunan, kok kayaknya tidak mungkin. Bagus kalau masih sehat. Kadang saya temui para pensiunan tersebut ada yang sudah terkena stroke atau pakai alat bantu pendengaran tetapi hebatnya, masih mau datang untuk melaporkan SPT Tahunannya. Memang, aturan mengenai Pensiunan wajib ber NPWP ini agak kontroversial. Tujuan yg mendasarinya karena di negara ini banyak para pensiunan (khususnya mantan jenderal, hehe) yang memiliki kegiatan bisnis atau terjun ke dunia politik dan memiliki banyak sumber penghasilan, tetapi tidak pernah diakui dan dilaporkan dalam bentuk SPT Tahunan. Tetapi prakteknya ibarat menjaring ikan besar, ikan-ikan kecil pun ikut terjaring. Pensiunan-pensiunan yang benar-benar hanya tinggal menghabiskan masa purnabaktinya pun harus ikut repot melaporkan SPT Tahunan. Sebenarnya, SPT Tahunan untuk pensiunan tidak ribet dan susah, karena formulirnya memakai formulir yang paling sederhana yaitu form 1770 SS (bisa di download di internet atau minta ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat). Cukup mengisi nama, npwp, nomor telepon dan tanda tangan saja. Tetapi form 1770 SS tersebut harus dilampiri dengan form 1721-A2 yang dibuat oleh pemberi tunjangan pensiun (dalam hal pensiunan PNS, adalah PT Taspen). Sekarang, membuat lampiran tersebut sangat mudah. Bahkan tidak perlu datang ke kantor pos atau ke PT Taspen untuk memintanya, karena bisa didownload via website. Bagi pensiunan PNS, cukup buka http://202.77.124.90/espt/ yang merupakan website PT. Taspen. Atau bagi pensiunan TNI Polri bisa melalui http://www.asabri.co.id/index.php/pajak Mekanismenya mudah. tinggal masukkan nomor pensiunan atau npwp. (ikuti petunjuk di website) dan tinggal download dan cetak form 1721-A2 yang sudah jadi setelah memasukkan nomor pensiun di web tersebut. Lalu isi form 1770 SS dan laporkan ke KPP terdekat. Tetapi walaupun mudah, generasi pensiunan saat ini tidak terlalu melek internet. Jadi bagi kompasianer bisa membantu ayah / ibunya untuk mendownload 1721-A2 dari PT Taspen tersebut. Semoga bisa membantu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun