Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial Artikel Utama

Rela Gajimu Dipotong untuk Tapera?

9 Juni 2020   06:15 Diperbarui: 9 Juni 2020   10:57 438 6
Kamu mau punya tabungan untuk membeli rumah kemudian hari? Pemerintah mau menjamin kebutuhan yang satu ini. Tapi syaratnya, kamu harus mau mencicil Tabungan Perumahan Rakyat setiap bulannya yang dipotong dari penghasilan kamu.
 
PP Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat akan berlaku sejak diteken 20 Mei Lalu oleh Presiden Jokowi.

Dengan berlakunya PP ini, nantinya gaji kamu akan dipotong 3 persen. Sebanyak 2,5 persennya akan ditanggung pekerja, sementara sisanya ditanggung pemberi kerja atau perusahaan.

Pada skema yang diatur, ASN atau PNS eks menjadi golongan pertama diwajibkan membayar iuran per Januari 2021.

Setelah itu, lingkup kepesertaan Tapera diperluas secara bertahap. Tahap kedua adalah pekerja di perusahaan badan usaha milik negara dan daerah serta TNI-Polri.

Tahap ketiga berlaku untuk pekerja swasta, pekerja mandiri, dan pekerja sektor informal. Tenggat kepesertaan paling cepat untuk kedua tahap ini belum ditentukan.

Di sisi lain, kebijakan ini pun cukup mendapat kritik lantaran berkaca pada BPJS dan BPJS Kesehatan yang sampai saat ini masih punya persoalan dan program serupa.

Tapi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendukung program ini. Meski demikian, ia mengingatkan untuk tidak melibatkan pengembang yang menurutnya hanya kerap berorientasi pada keuntungan.

Lalu, bagaimana menurutmu Kompasianer? Apakah kamu bersedia membayar iuran tiap bulannya? Lalu bagaimana dengan pekerja lepas yang tidak memiliki "atasan tetap"? Siapakah yang menanggung iuran dan bagaimana caranya jika para freelancer ingin juga mengangsur demi mendapat rumah?

Bagikan opini, kritik, pengalaman, atau solusi terkait hal ini baik melalui artikel maupun video di Kompasiana dengan menyematkan label Iuran Tapera (menggunakan spasi) pada tiap kontennya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun