Mohon tunggu...
KOMENTAR
Worklife Artikel Utama

Bakti Profesi di Tengah Pandemi

17 Maret 2020   20:47 Diperbarui: 18 Maret 2020   05:28 2546 14
Poin kedua dalam Surat Keputusan Nomor 13A tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Doni Monardo menyebutkan bahwa status darurat bencana masih akan berlangsung sampai 29 Mei 2020.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun