Daerah Istimewa Aceh akan segera melegalkan poligami berdasarkan usulan Dinas Syariat Islam Aceh. Perihal tersebut akan menjadi salah satu poin diatur dalam Qanun Hukum Keluarga.
Rancangan qanun ini lantas diproses melalui pembahasan Komisi VII Bidang Agama dan Kebudayaan DPRA.
KEMBALI KE ARTIKEL