Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Refly Harun Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pemalsuan Surat

16 Agustus 2018   19:30 Diperbarui: 16 Agustus 2018   19:40 664 1
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak, Papua Pieter Ell melaporkan Komisaris Utama PT Jasa Marga Refly Harun atas dugaan pemalsuan surat yang dijadikan sebagai alat bukti gugatan Pilkada Kabupaten Puncak.

Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya pada Selasa (14/8/2018), dengan laporan polisi nomor LP/4318/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.

"Itu diduga memalsukan surat sebagai salah satu bukti dalam persidangan di MK (Mahkamah Konstitusi) tanggal 2 Agustus minggu lalu dalam sengketa Pilkada Kabupaten Puncak di Papua," ujar Pieter ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/8/2018).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun