Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya pada Selasa (14/8/2018), dengan laporan polisi nomor LP/4318/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.
"Itu diduga memalsukan surat sebagai salah satu bukti dalam persidangan di MK (Mahkamah Konstitusi) tanggal 2 Agustus minggu lalu dalam sengketa Pilkada Kabupaten Puncak di Papua," ujar Pieter ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/8/2018).