Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Refly Harun Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pemalsuan Surat

16 Agustus 2018   19:30 Diperbarui: 16 Agustus 2018   19:40 664
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Puncak, Papua Pieter Ell melaporkan Komisaris Utama PT Jasa Marga Refly Harun atas dugaan pemalsuan surat yang dijadikan sebagai alat bukti gugatan Pilkada Kabupaten Puncak.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak, Papua Pieter Ell melaporkan Komisaris Utama PT Jasa Marga Refly Harun atas dugaan pemalsuan surat yang dijadikan sebagai alat bukti gugatan Pilkada Kabupaten Puncak.

Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya pada Selasa (14/8/2018), dengan laporan polisi nomor LP/4318/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.

"Itu diduga memalsukan surat sebagai salah satu bukti dalam persidangan di MK (Mahkamah Konstitusi) tanggal 2 Agustus minggu lalu dalam sengketa Pilkada Kabupaten Puncak di Papua," ujar Pieter ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/8/2018).

Baca juga: KPU Bantah Adanya Kecurangan Sistem Noken pada Pilkada Papua 2018

Dalam hal ini, lanjut dia, Refli bertindak sebagai kuasa hukum sebuah lembaga masyarakat adat di Papua yang menggugat hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Puncak.

Ia mengatakan, pihak Refli mengklaim telah terdaftar sebagai tim pemantau Pilkada Kabupaten Puncak dan sudah terdaftar di KPU Puncak.

"Jadi mereka ingin membuktikan bahwa mereka telah mengajukan permohonan dengan ada tanda terima dan stempel dari ketua (KPU), tetapi ketua (KPU Puncak) menolak bahwa belum pernah ada surat pengajuan sebagai pemantau di Kabupaten Puncak," kata Pieter.

Baca juga: KPU Bantah Adanya Intervensi ASN di Pilkada Papua

Akibat dugaan pemalsuan surat ini, gugatan tersebut dimenangkan pihak KPU Puncak.

"Iya gugur (gugatan pihak Refli Harun), kan, sudah dibuktikan bahwa surat itu palsu buktinya kami (KPU Puncak) menang. Makanya saya lapor polisi. Sudah ada putusan bahwa mereka kalah, makanya saya lapor pidana," ujar dia.

Dihubungi terpisah, Refly enggan banyak berkomentar mengenai hal ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun