Hal itu dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik. Surat dakwaan dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu (14/2/2018).
 Menurut jaksa, awalnya terdakwa Erwan Malik diberitahu oleh Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston mengenai adanya permintaan uang ketok dari sejumlah anggota DPRD.