Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Menurut Jaksa, Zumi Zola Menyetujui Pemberian Uang Suap untuk DPRD

14 Februari 2018   18:26 Diperbarui: 14 Februari 2018   18:33 487 0
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jambi Zumi Zola disebut mengetahui adanya permintaan uang suap atau yang disebut "uang ketok" dari anggota DPRD Jambi. Bahkan, tidak sekadar mengetahui, Zumi juga disebut menyetujui adanya pemberian uang kepada pihak legislatif.

 Hal itu dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik. Surat dakwaan dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu (14/2/2018).

 Menurut jaksa, awalnya terdakwa Erwan Malik diberitahu oleh Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston mengenai adanya permintaan uang ketok dari sejumlah anggota DPRD.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun