Penertiban ini dilaksanakan atas permintaan PT Pelayaran Bahtera Adiguna. Perusahaan yang berada di bawah naungan PT PLN itu disebut memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1860/Tebet Barat. Selama hampir 40 tahun ini, tanah ini disengketakan.
 Pengacara warga, Rofinus, menuturkan tanah ini awalnya dikuasai oleh Hanapi bin Hamzah pada 1962. Kala itu, Hanapi memiliki sebidang tanah di Senayan, Jakarta Pusat. Lantaran ada perhelatan Asian Games, Presiden Soekarno meminta agar di Senayan dibangun pusat gelanggang yang kini dikenal dengan nama Gelora Bung Karno.
 Komando Urusan Pembangunan Asian Games kemudian menukar tanah milik Hamzah, dengan memberinya sebidang tanah persil 14 blok hak usaha di Villa Besar Phase I/V di Kampung Dalam, yang kini dikenal sebagai Jalan MT Haryono Kavling 14.