Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

MUI Terbitkan Fatwa Pemakaian Media Sosial, Ada 5 Hal yang Diharamkan

5 Juni 2017   20:30 Diperbarui: 6 Juni 2017   09:20 527 6
- Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun