Ahok Kembalikan Sisa Uang Operasional Sebanyak Rp 1,2 Miliar
25 Mei 2017 13:15Diperbarui: 25 Mei 2017 19:546131
- Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Josefina A Syukur, mengatakan, kliennya telah mengembalikan biaya penunjang operasional (BPO) sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Provinsi DKI Jakarta sebanyak Rp 1.287.096.775 (Rp 1,2 miliar).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.