Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Tanpa Kehadiran BPN, Warga Gagalkan Konstatering PN Rantauprapat

1 Februari 2023   17:19 Diperbarui: 1 Februari 2023   17:24 281 1
Labuhanbatu - Pelaksanaan konstatering yang dilakukan Pengadilan Negeri Rantauprapat (PN-Rap) terhadap perkara perdata nomor : 105/Pdt.G/2016/PN RAP, Selasa (31/1/2023) siang, gagal total.

Pasalnya, puluhan warga menghadang tim PN Rap diketuai Panmud Perdata Sapriono saat ingin melakukan pencocokan objek lahan sengketa sekitar 126 hektar antara PT Belunkut dengan Lie Kian Sing, Herawani dan Sherly yang terletak di Desa Negeri Lima Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu itu.

Amatan di lokasi, tim PN Rap didampingi Humas PT Belunkut Edy Jaya Bukit serta puluhan security perkebunan ketika membacakan penetapan konstatering yang kala itu saling berhadapan dengan puluhan masyarakat, ternyata tidak berada di lahan sengketa, melainkan di badan jalan areal perkebunan PT HSJ.

Walau terdapat palang besi di badan jalan sebagai pembatas kedua kelompok tersebut, situasi memanas tidak dapat dihindari. Terlebih, kelompok security PT Belunkut mencoba menerobos membuka palang besi yang sejak awal telah dijaga warga.

Sapriono selaku Panmud Perdata PN Rap kala itu menjelaskan, proses konstatering dilaksanakan sesuai dengan permintaan kuasa hukum Lie Kian Sing cs. Tetapi, dikarenakan pihak Kantor Badan Pertanahan Labuhanbatu tidak hadir, maka pemohon juga tidak dilokasi.

Maka, sesuai aturan, pihaknya wajib melaksanakan konstatering. Ternyata, pengakuan Sapriono malah menambah emosi masyarakat atas pelaksanaan pencocokan lahan yang hanya dihadiri sebelah pihak.

Dalam suasana riuh suara penolakan masyarakat, tim Panmud Perdata PN Rap didampingi pihak PT Belunkut terus membacakan penetapan. Sapriono sendiri mengaku menyesalkan pihak pemohon terlebih Kantor Pertanahan Labuhanbatu yang tidak hadir di lokasi, padahal telah dua kali diundang.

"Sebenarnya kami dari Pengadilan Negeri Rantauprapat menyayangkan hal ini. Kenapa, kita sudah layangkan surat ke BPN Labuhanbatu sampai ke BPN Provinsi," bebernya.

Terkait dengan kehadiran pihak Kantor Pertanahan ke lokasi dalam hal pelaksanaan konstatering, Sapriono mengaku tidak dapat memaksakan kehendaknya.

"Masalah kehadirannya, pengadilan tidak boleh memaksa mereka untuk hadir ke lapangan, surat sudah kita layangkan dua kali," ungkapnya kesal.

Lagi-lagi, puluhan masyarakat yang perladangannya berdampingan dengan lahan sesuai putusan nomor : 105/Pdt.G/2016/PN RAP tersebut, semakin tidak terima. Mereka menilai, objek yang dilakukan pencocokan saat itu, ternyata dibeberapa titik tidak sesuai dengan kenyataan.

Seperti pengakuan Kanali mewakili masyarakat, jika pihak Kantor Pertanahan Labuhanbatu tidak hadir, maka penentuan objek dipastikan merugikan masyarakat. Sebab, dua titik perbatasan di keputusan tersebut, bertolak belakang dengan situasi di lapangan.

Masyarakat yang berada di lokasi, jelas Kanali, sangat berkepentingan dengan kehadiran Kantor Pertanahan Labuhanbatu. Agar, proses konstatering dapat ditetapkan sesuai regulasi dan menghindari salah objek sehingga tidak menyengsarakan puluhan warga.

Sementara, kuasa hukum Lie Kian Sing cs Mangasi Tambunan didampingi Sudarsono dan T Sudung H Hutabarat, Selasa (31/1/2023) malam ditemui menjelaskan, di hari yang sama sebelum berangkat konstatering, mereka dengan utusan PT Belunkut telah bertemu dengan Panmud Perdata PN Rap, Sapriono.

Siang itu disepakati, PN Rap dan PT Belunkut berangkat ke lokasi dan mereka konfirmasi ke Kantor Pertanahan Labuhanbatu guna konfirmasi ketidak hadiran tersebut. Kehadiran kantor pertanahan menurutnya wajib dilokasi, terlebih di beberapa titik tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Mangasi memaparkan, sesuai fakta di lokasi, tanah yang akan dikonstatering terletak di sebelah Utara berbatas PT HSJ, sebelah Timur berbatas PT HSJ, sebelah Selatan berbatas warga dan sebelah Barat berbatas PT LTS.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun