"Rumah yang tertimbun masuk kategori kerusakan berat yang harus perlu direlokasi dan dibangun oleh pemerintah dengan nilainya Rp60 juta per unit rumah," kata Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto di Kabupaten Bandung Barat, Rabu.
Berdasarkan hasil kaji cepat, kata dia, saat ini ada sebanyak 30 rumah yang sudah pasti harus direlokasi karena memang tertimbun tanah dan berada di zona merah rawan longsor.